Sekarang adalah saatnya mengucapkan selamat datang kepada hadirnya generasi baru setelah generasi X/milenial (yang lahir antara tahun 1981-2000).
Kalau mau kita flashback ke belakang, awal mula pengelompokan tiap-tiap generasi berasal dari sebuah teori yang dicetuskan oleh seorang sosiolog bernama Karl Mannheim pada tahun 1923 yang menulis essai berjudul "The Problem of Generatios".
Mannheim menyatakan bahwa sebuah generasi adalah sebuah kelompok yang terdiri dari individu yang memiliki kesamaan dalam rentang usia, dan berpengalaman mengikuti peristiwa sejarah penting dalam suatu periode waktu yang sama.
Dia juga berpendapat bahwa manusia-manusia di dunia ini akan saling memengaruhi dan membentuk karakter yang sama karena melewati masa sosio-sejarah yang sama. Generasi yang melewati PD I dan II tentu akan memiliki karakter yang berbeda dengan generasi setelah peristiwa itu.
Ilustrasi dibawah adalah karakteristik dari masing-masing generasi:
Pada tahun 2018 nanti, generasi milenial yang termuda akan berusia 18 tahun dan yang tertua akan memasuki usia pertengahan 30-an. Generasi baru setelah era milienal akan hadir. Generasi setelah milenial ini umumnya disebut sebagai generasi Z, generasi ini lahir dengan keajaiban teknologi yang belum pernah ada pada generasi sebelumnya. Mereka dari kecil sudah akrab dengan teknologi dan kemudahan akses informasi.
Namun para ahli masih belum dapat mendefinisikan karakteristik dari generasi Z ini karena mereka saat ini masih duduk di bangku kuliah dan baru akan memasuki dunia kerja dalam 1-3 tahun mendatang. Ini tentu saja akan memberikan tantangan baru kepada para praktisi HR untuk memahami generasi baru tersebut karena generasi baru ini akan membawa hal yang berbeda dibandingkan generasi sebelumnya dan bagaimana mempersiapkan generasi-generasi sebelum mereka untuk menghadapi generasi Z di dunia kerja.
an open space for human resources discussion
Rabu, 15 November 2017
Rabu, 17 Agustus 2016
Uang, Jenjang Karir, Ilmu dan Waktu
Saya sering mendengar orang-orang berkata bahwa dalam hidup kita selalu akan berhadapan dengan pilihan. Setiap mendengar hal ini saya jadi teringat sewaktu masih kuliah di semester awal dahulu, saya mendapat mata kuliah pengantar ilmu ekonomi. Saya ingat dosen saya selalu berkata bahwa dalam ilmu ekonomi dikenal adanya prinsip trade off / Pertukaran.
"People face trade off", begitu dosen saya berkata.
Dari situ saya juga belajar mengenai konsep kelangkaan / scarcity, yakni manusia sudah kodratnya memiliki keinginan yang tidak terbatas sedangkan sarana dan prasarana atas keinginan tersebut terbatas, Karena keterbatasan inilah manusia harus memilih dalam memuaskan keinginannya karena sarana dan prasarana pemenuhan keinginannya tidak dapat memenuhi semua keinginannya,
Ini adalah bentuk pengorbanan manusia dalam merelakan sesuatu hal untuk mendapatkan hal lainnya (prioritas). Kerelaan ini berarti kita telah menukar / memilih (trade off) satu hal unntuk memperoleh hal lainnya.
Dalam dunia kerja, umumnya keinginan/ekspektasi orang terhadap pekerjaannya adalah :
Uang, Jenjang Karir, Ilmu dan Waktu
Uang, ini adalah motivasi mendasar semua orang dalam bekerja. Kita bekerja karena mengharapkan adanya imbalan upah atas jerih payah yang kita lakukan, Kita menukar tenaga atau pikiran dengan sejumlah uang yang disetujui diawal. Dengan uang yang kita peroleh maka kita bisa memenuhi kebutuhan hidup. Kalau ditanya berapa gaji yang layak untuk hidup di kota besar, ambil contoh Jakarta? Saya pernah baca di satu blog tentang manajemen bahwa angka gaji yang masuk akal untuk hidup layak di Jakarta adalah 15 juta (dengan asumsi sudah bekeluarga dan memiliki anak). Penghasilan tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari seperti: biaya pendidikan, biaya transportasi dan komunikasi, biaya kredit rumah dan mobil.
Jenjang Karir, siapa yang tidak menginginkan promosi atau kenaikan jabatan? kalau anda tidak memiliki keinginan seperti itu maka anda adalah tipe karyawan "deadwood", ibarat kayu maka anda adalah kayu lapuk yang akan mati dan dibuang karena tidak berguna. Jenjang karir atau promosi dibutuhkan sebagai motivasi dan penghargaan terhadap diri sendiri dan agar tidak terjebak pada situasi comfort zone. Dengan kondisi lingkungan yang saat ini sangat dinamis maka karyawan yang bertipe deadwood tidak akan siap dengan adanya perubahan dan tantangan yang muncul pada lingkungannya,
Ilmu, pekerjaan yang menantang dan memberikan kesempatan untuk memberikan pengetahuan yang baru pasti akan diminati dan membuat karyawan betah dan menikmati pekerjaannya. Banyak orang memilih bekerja di suatu perusahaan karena pekerjaan yang ditawarkan memberikan ilmu yang banyak, bukan karena semata-mata jumlah uang yang ditawarkan.
Waktu, di kota-kota besar dimana tingkat kemacetan yang parah dan waktu kerja yang tinggi membuat banyak orang menghabiskan sebagian waktunya hanya karena urusan pekerjaan. Tidak ada lagi waktu untuk keluarga, sosial, dan pengembangan diri (minat dan hobi). Di Jakarta, banyak karyawan memiliki rumah yang berada di pinggiran Jakarta. Jarak tempuh antara rumah dan kantor pulang pergi biasanya memakan waktu 3 jam dan ditambah dengan waktu kerja yang lebih dari 8 jam sehari maka hampir setengah dari 24 jam/hari habis untuk urusan pekerjaan. Ada sebuah survei yang dilangsungkan untuk indeks kesehatan oleh Gallup-Healthways Well-Being, Inggris. Survei ini menyimpulkan, jarak rumah-tempat kerja yang ideal maksimalnya adalah 10 menit. Lebih lanjut survei tersebut mengatakan bahwa orang dengan waktu tempuh ke tempat kerja hingga tiga jam atau lebih cenderung mengalami kekhawatiran berlebihan sepanjang hari yang beimbas pada masalah kesehatan dan kebahagiaan seseorang.
Idealnya tentu kita menginginkan keempat hal diatas ada dalam pekerjaan kita saat ini. Namun hal tersebut sangat jarang. Kalau keempat hal diatas tidak ada dalam pekerjaan kita lalu bagaimana?
Bagi karyawan baru yang menjadi prioritas mungkin adalah Ilmu dan Jenjang Karir, Mengenai Gaji dan Waktu, tidak menjadi prioritas karena mereka lebih berfokus pada pengembangan diri dan mencari pengalaman, Atau sama halnya jika Anda sudah bekerja lama dengan Gaji kecil namun bagi Anda itu bukan menjadi masalah karena Anda merasa pekerjaan saat ini memberikan Ilmu dan jenjang karir yang jelas maka sebaiknya Anda bertahan di pekerjaan saat ini. Bangun pondasi yang kuat di bidang yang Anda tekuni untuk mempersiapkan diri menerima tantangan yang lebih besar lagi.
Ada juga beberapa orang yang lebih mementingkan waktu untuk keluarga sehingga saat ditawari pekerjaan dengan Gaji dan posisi yang sama/lebih rendah tapi waktu kerja dan lokasi yang dekat dengan rumah maka tawaran pekerjaan diterima.
Coba sesekali Anda merenung untuk kemudian mereview kembali posisi Anda saat ini dan melihat apa yang menjadi prioritas Anda dalam beberapa tahun kedepan. Rencanakan dengan matang apa yang menjadi target dan tujuan hidup dengan mempertimbangkan realita dan prioritas maka Anda dapat memperkirakan posisi yang ideal untuk Anda.
Rabu, 15 Juni 2016
Makna Dalam Pekerjaan
"Besi dapat berkarat karena tak
terpakai, air yg stagnan akan kehilangan kemurniannya dan dalam cuaca dingin ia
membeku. Seperti itu pula halnya dengan
ketidakaktivan yang akan menyerap habis kekuatan pemikiran.” Leonardo Da Vinci
Beberapa waktu yang lalu saya sedang
bercakap-cakap dengan kolega pada saat makan siang dengan topik pembicaraan
yang ringan. Salah satu tema pembicaraan adalah tentang motivasi seseorang
dalam bekerja.
Teman saya bercerita bahwa ada salah
seorang temannya yang sebenarnya dia tidak perlu bekerja lagi seumur hidupnya
untuk mencari nafkah karena kekayaan yang dimiliki lebih dari cukup. Dia
memiliki harta yang berlimpah, beberapa mobil mewah dengan merek yang paling
murah adalah Toyota fortuner. Kalau tidak salah dengar istrinya juga memang
anak pengusaha dimana setiap ¾ bulan sekali mendapat jatah 1 M dari perusahaan
peninggalan ayahnya. Jadi secara materi sangat berkecukupan. Namun anehnya sang
suami tetap bekerja sebagai Marketing Manager di salah satu perusahaan dengan
masa kerja yang terbilang lama.
Ada beberapa yang berkomentar kenapa
masih tetap bekerja padahal dengan
santai dan berleha-leha di rumah, uang
sudah mengalir ke kantong. Padalah banyak orang yang bermimpi agar dapat hidup
santai tanpa perlu bekerja setiap harinya. Tidak perlu repot-repot datang ke
kantor, bermacet-macetan atau bertemu dengan atasan/bawahan yang menyebalkan.
Sejatinya fitrah manusia adalah
beraktivitas, tubuh manusia kalau hanya berdiam diri saja dan tidak
bergerak maka akan timbul banyak penyakit, bahkan WHO mencatat bahwa kurangnya aktivitas fisik adalah penyebab keempat tertinggi
kematian di dunia.
Begitupun
dengan otak manusia yang jika tidak dipakai dan dilatih maka akan mengecil dan berkarat. Otak akan mengalami penurunan fungsi dan sang empunya akan terserang
penyakit lupa ingatan atau alzeimer karena tidak
mengasah otaknya tetap optimal.
Beberapa dari anda mungkin pernah diajukan pertanyaan seperti ini pada saat melakukan wawancara kerja, apa
makna pekerjaan buat anda?
Bagi saya, pekerjaan
bukan semata-mata mencari uang dan penghidupan
tetapi lebih kepada hakikat dan fitrah manusia yaitu beraktivitas.
Senin, 08 Februari 2016
Tren Gaji Indonesia Tahun 2016
Setiap tahun beberapa lembaga HR mengeluarkan salary survey sebagai pedoman perusahaan-perusahaan di Indonesia dalam menerapkan salary structure di internal mereka. Tahun 2016 ini menurut Kelly Services Indonesia, rata-rata kenaikan gaji tiap tahun adalah 8-12% dan khusus bagi karyawan yang resign dan pindah kerja ke tempat baru umumnya gaji yang diharapkan naik sebesar 25-30%.
Dalam lima tahun terakhir tingkat gaji di Indonesia mengalami pertumbuhan yang cukup baik bila dibandingkan dengan negara-negara Asean lain, posisi yang mengalami kenaikan cukup tinggi berada pada level Middle Management (Junior Manager sampai Senior Manager). Hal ini disebabkan kebutuhan (demand) manajer yang andal amat tinggi, sementara pasokan (supply) amat terbatas.
Menurut Lembaga konsultan Boston Consulting Group dalam surveinya menyebutkan : dalam 10 – 20 tahun ke depan, Indonesia akan mengalami kekurangan manajer hingga 40%. Gaji untuk level middle management di tahun 2015 rata-rata berada dikisaran 20-30 juta rupiah per bulan,
Pada entry level, range salary juga mengalami kenaikan yang signifikan,untuk posisi Management Trainee (MT) di beberapa perusahaan dahulu berkisar 4-7 juta per bulan, sekarang dapat mencapai 10 juta. MT di FMCG (fast moving consumer goods) berada dikisaran 5-7 juta dan di sektor minyak dan gas untuk posisi MT, gaji yang ditawarkan berkisar di antara 10-20 juta. Kenaikan ini juga diakibatkan kenaikan UMP yang tinggi (UMP di Jakarta tahun 2016 adalah 3.1 juta).
Bagaimana dengan salary Anda, apakah sudah sesuai dengan ekspektasi?
Sekedar informasi, inflasi tahun 2015 lalu menurut data Biro Pusat Statistik (BPS) adakah 3.35% dan PDB tahun 2015 sekitar 4.7%. Jadi kalau di tahun 2016 salary anda naik sekitar 7% maka itu sudah cukup baik.Dan selalu ingat bahwa Gaji Anda mencerminkan kompetensi Anda.
Senin, 01 Februari 2016
Toxic and Non-Toxic Employee
Di banyak perusahaan/organisasi, sering kita temui adanya karyawan atau anggota organisasi yang menjadi "racun" atau "virus". Biasanya perusahaan yang telah terkontaminasi karyawan "beracun" ditandai adanya tukang "nyinyir", pendengki, penjilat, tukang adu domba atau pemalas. Orang-orang seperti itu memiliki kinerja atau performance yang rendah yang mengakibatkan produktifitas team menurun sehingga tujuan organisasi tidak tercapai.
Tahukan anda berapa harga yang harus dibayar oleh perusahaan karena merekrut karyawan yang bertipe "racun" itu?
Menurut penelitian, dengan merekrut "toxic employee" maka perusahaan telah merugi sejumlah
12.800 USD. Angka yang sangat besar itu dikarenakan toxic employee dapat mempengaruhi lingkungan sekitarnya menjadi buruk, memicu karyawan baik resign meninggalkan perusahaan lebih banyak dan sering yang berujung pada menurunnya omset perusahaan karena mengurangi produktifitas semua orang di sekitar mereka.
Karyawan yang menjadi virus di tempat kerja umumnya memiliki karakteristik sebagai berikut:
- Mereka enggan untuk beradaptasi dengan segala hal yang baru, selalu merasa diri paling benar dan sangat anti dengan adanya perubahan.
- Toxic employee biasanya sangat defensif saat sedang berdiskusi dengan anggota team lainnya.
- Tidak memiliki kredibilitas atau kurang dipercaya oleh orang lain.
Demikian besarnya biaya yang harus ditanggung oleh perusahaan dan besarnya dampak karena adanya karyawan buruk tersebut maka sudah seharusnya perusahaan membuang racun-racun agar tidak menyebar ke bagian lain. Sekiranya membuang racun dirasa terlalu sulit, maka perusahaan dapat mengkampanyekan kriteria-kriteria yang harus dimiliki oleh karyawannya agar mengurangi virus-virus yang merugikan perusahaan.
Ada 6 kriteria agar kita dapat menjadi karyawan yang menyebarkan virus-virus kebaikan atau bagi seorang recruitment dapat menjadi kriteria pada saat merekruit karyawan baru, kriteria terebut adalah:
- Mengetahui dan memahami values di perusahaan, serta berusaha untuk menyelaraskannya dengan value di masing-masing karyawan.
- Menunjukkan semangat dan antusias pada posisi yang saat ini ditempati
- Selalu memiliki keinginan untuk belajar dan menjadi lebih baik
- Memiliki hubungan komunikasi yang baik dengan karyawan laiinnya.
- Loyal terhadap perusahaan.
- Bertanggung jawab terhadap pekerjaan.
Minggu, 13 Desember 2015
Upah, Ambivalensi Hubungan Pengusaha dan Pekerja
Berbicara mengenai upah umumnya merujuk kepada imbalan atas pekerja yang melakukan pekerjaan kasar dan lebih banyak mengandalkan kekuatan fisik. Saya rasa kata ini mengalami penyempitan makna karena kalau kita merujuk kepada UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 1 ayat 30, upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk
uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada
pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian
kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk
tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan
dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
Jadi menurut UU diatas, semua pekerja apapun jenisnya akan mendapat imbalan yang disebut upah. Dengan upah tersebut maka pekerja dapat memenuhi kebutuhan hidupnya. Upah merupakan faktor yang menyebabkan terjadinya hubungan industrial antara pengusaha dan pekerja.
Pekerja menukarkan tenaga dan pikirannya dengan sejumlah upah yang ditawarkan oleh pengusaha. Pertanyaan yang timbul adalah kenapa ada peraturan mengenai upah minimum? bukankah upah merupakan cerminan dari pekerjaan atau jasa yang telah dilakukan oleh seseorang. Jadi tingkat upah ditentukan oleh pekerjaan atau jasa itu sendiri. Untuk menjawab ini kita dapat merujuk kepada Permenaker No 7 tahun 2013 tentang Upah Minimum, di situ disebutkan bahwa peraturan upah mininum ditujukan untuk melindungi upah pekerja agar tdak merosot pada tingkat yang paling rendah sebagai akibat ketidakseimbangan pasar kerja.
Pada sisi pekerja maka kita dapat melihat ada poin penting yang menjadi concern dari pekerja yakni Income Security. Mereka membutuhkan kepastian dan proteksi terhadap pendapat mereka. Sekedar informasi, sesuai Permenaker No 7/2013 pasal 15 ayat 2 diyatakan bahwa upah minimum hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun. Inilah yang menyebabkan adanya upah sundulan. Namun tidak ada peraturan mengenai upah sundulan, umumnya proporsi upah sundulan ditetapkan secara bipartit antara pengusaha dan perwakilan pekerja.
Lalu bagaimana dari sisi pengusaha?
Pengusaha membutuhkan tiga hal berikut demi kelangsungan usaha mereka, yakni:
Dari sini terdapat dua kepentingan yang sangat berbeda antara pekerja dan pengusaha, kalau kita coba bayangkan maka ada dua lingkaran yang berisi masing-masing kepentingan yang saling terkait dan terdapat suatu irisan diantara lingkaran tersebut. Irisan tersebut berisi Performance, Wealth dan Sustain.
Seperti saya singgung di awal bahwa upah merupakan cerminan nilai dari pekerjaan atau jasa yang telah dilakukan maka semakin baik kinerja atau kualitas dari pekerjaan dan jasa yang dihasilkan, semakin besar pula upah yang didapat namun karena industri yang ada di Indonesia umumnya bukan berbasis padat modal maka situasi ideal tersebut belum dapat tercapai. Di titik inilah campur tangan dari pemerintah.
Baru-baru ini pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 78 tahun 2015 mengenai pengupahan. Peraturan tersebut mengatur semua hal tentang pengupahan, mulai dari jenis-jenis upah, komponen upah, dan konsep penghasilan yang layak, termasuk di dalamnya penentuan upah. Khusus mengenai upah minimum, diatur mengenai formula dalam penetapan upah minimum yakni dengan memperhitungkan tingkat inflasi nasional dengan pertumbuhan ekonomi nasional tahun berjalan. Hal ini merupakan suatu terobosan dimana pada tahun-tahun sebelumnya penetapan upah minimum ditetapkan oleh gubernur dengan rekomendasi dari dewan pengupanan provinsi yang sangat mungkin bisa dipolitisasi untuk kepentingan politik gubernur tersebut.
Sejatinya, upah merupakan ranah privat antara pemberi kerja dan pekerja. Dalam hal ini pemerintah turut campur tangan melalui kebijakan upah minimum yang bertujuan untuk melindungi pekerja agar tidak jatuh kedalam kondisi pengupahan murah. Dan dari sisi pengusaha intervensi pemerintah ini dimaksudkan untuk memberi kepastian dan melindungi dunia usaha agar dapat berkembang dan meningkatkan lapangan pekerjaan.
Jadi menurut UU diatas, semua pekerja apapun jenisnya akan mendapat imbalan yang disebut upah. Dengan upah tersebut maka pekerja dapat memenuhi kebutuhan hidupnya. Upah merupakan faktor yang menyebabkan terjadinya hubungan industrial antara pengusaha dan pekerja.
Pekerja menukarkan tenaga dan pikirannya dengan sejumlah upah yang ditawarkan oleh pengusaha. Pertanyaan yang timbul adalah kenapa ada peraturan mengenai upah minimum? bukankah upah merupakan cerminan dari pekerjaan atau jasa yang telah dilakukan oleh seseorang. Jadi tingkat upah ditentukan oleh pekerjaan atau jasa itu sendiri. Untuk menjawab ini kita dapat merujuk kepada Permenaker No 7 tahun 2013 tentang Upah Minimum, di situ disebutkan bahwa peraturan upah mininum ditujukan untuk melindungi upah pekerja agar tdak merosot pada tingkat yang paling rendah sebagai akibat ketidakseimbangan pasar kerja.
Pada sisi pekerja maka kita dapat melihat ada poin penting yang menjadi concern dari pekerja yakni Income Security. Mereka membutuhkan kepastian dan proteksi terhadap pendapat mereka. Sekedar informasi, sesuai Permenaker No 7/2013 pasal 15 ayat 2 diyatakan bahwa upah minimum hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun. Inilah yang menyebabkan adanya upah sundulan. Namun tidak ada peraturan mengenai upah sundulan, umumnya proporsi upah sundulan ditetapkan secara bipartit antara pengusaha dan perwakilan pekerja.
Lalu bagaimana dari sisi pengusaha?
Pengusaha membutuhkan tiga hal berikut demi kelangsungan usaha mereka, yakni:
- Kepastian keamanan
- Kepastian hukum
- Kepastian usaha
Dari sini terdapat dua kepentingan yang sangat berbeda antara pekerja dan pengusaha, kalau kita coba bayangkan maka ada dua lingkaran yang berisi masing-masing kepentingan yang saling terkait dan terdapat suatu irisan diantara lingkaran tersebut. Irisan tersebut berisi Performance, Wealth dan Sustain.
Seperti saya singgung di awal bahwa upah merupakan cerminan nilai dari pekerjaan atau jasa yang telah dilakukan maka semakin baik kinerja atau kualitas dari pekerjaan dan jasa yang dihasilkan, semakin besar pula upah yang didapat namun karena industri yang ada di Indonesia umumnya bukan berbasis padat modal maka situasi ideal tersebut belum dapat tercapai. Di titik inilah campur tangan dari pemerintah.
Baru-baru ini pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 78 tahun 2015 mengenai pengupahan. Peraturan tersebut mengatur semua hal tentang pengupahan, mulai dari jenis-jenis upah, komponen upah, dan konsep penghasilan yang layak, termasuk di dalamnya penentuan upah. Khusus mengenai upah minimum, diatur mengenai formula dalam penetapan upah minimum yakni dengan memperhitungkan tingkat inflasi nasional dengan pertumbuhan ekonomi nasional tahun berjalan. Hal ini merupakan suatu terobosan dimana pada tahun-tahun sebelumnya penetapan upah minimum ditetapkan oleh gubernur dengan rekomendasi dari dewan pengupanan provinsi yang sangat mungkin bisa dipolitisasi untuk kepentingan politik gubernur tersebut.
Sejatinya, upah merupakan ranah privat antara pemberi kerja dan pekerja. Dalam hal ini pemerintah turut campur tangan melalui kebijakan upah minimum yang bertujuan untuk melindungi pekerja agar tidak jatuh kedalam kondisi pengupahan murah. Dan dari sisi pengusaha intervensi pemerintah ini dimaksudkan untuk memberi kepastian dan melindungi dunia usaha agar dapat berkembang dan meningkatkan lapangan pekerjaan.
Kamis, 10 Desember 2015
Bermurah Hatilah Kepada Karyawan Anda
Beberapa waktu yang lalu banyak media yang memberitakan perusahaan-perusahaan yang royal kepada karyawannya dengan cara memberikan bonus uang, fasilitas atau liburan mewah sebagai penghargaan atas kinerja mereka.
Ada Bos Tiens Group Company yang mengajak 6.400 karyawannya berlibur ke Paris. Lain lagi pemilik Virgin Group, Richard Branson, yang memberi karyawan tertentu yang baru menjadi ayah atau ibu, untuk libur 1 tahun penuh, dan digaji. Atau Savjibhai Dholakia, seorang bos dermawan
asal India memberikan hadiah kepada 1.200 pekerjanya berupa sebuah mobil
baru, rumah dan ratusan berlian karena para karyawan itu dianggap loyal
kepada perusahaan. Jumlah uang hadiah total adalah 50 miliar rupee atau
Rp 9,7 triliun
Perusahaan-perusahaan itu tentu berharap dengan benefit yang diberikan kepada karyawan tentu akan membuat mereka senang sehingga motivasi meningkat yang mengakibatkan tingginya produktifitas dan keuntungan perusahaan.
Umumnya, tindakan kedermawan yang tampak dan dapat dirasakan berbentuk materi atau uang. Namun ada banyak cara dalam memberi hadiah atau apresiasi kepada karyawan yang tidak harus berbentuk materi. Bagi karyawan yang terbiasa menghadapi macet, penawaran dari perusahaan dalam hal jam kerja fleksibel atau teleworking dari dari rumah tentu merupakan hadiah yang sangat berarti.
Mereka tidak diburu waktu setiap harinya demi hadir tepat waktu di kantor. Penerapan jam kerja yang fleksibel memungkinkan mereka mengatur waktu kerja mereka. Tidak masalah karyawan datang kantor agak siang, yang dituntut adalah hasil atas target kerja mereka. Atau penerapan konsep teleworking yang memberikan kesempatan kepada karyawan untuk bekerja di rumah di waktu-waktu tertentu. (pembahasan lebih lanjut mengenai teleworking dapat dilihat disini)
Kalau anda adalah pimpinan atau manager di perusahaan, cobalah sesekali memberi pujian atas hasil kerja mereka. Pujian tersebut dapat secara personal atau dilakukan di depan umum pada saat rapat misalnya. kelihatannya sepele tetapi hal itu dapat memberikan efek yang luar biasa karena bawahan anda akan merasa dihargai dan diapresiasi hasil kerjanya.
Memberikan kelonggaran dalam berpakaian kerja di hari Jumat (pakaian kasual) atau membuat papan pengumuman yang berisi "hall of fame" / pemilihan karyawan terbaik bulan ini sudah banyak dilakukan di perusahaan lain dan dapat diterapkan di kantor anda.
Di perusahaan saya saat ini, saya memberikan "entertain" kepada karyawan lainnya melalui tersedianya banyak pilihan minuman di pantry. Karyawan dapat memilih minuman favorit mereka yang telah disediakan. Ada kopi, teh, coklat, susu, atau sereal instant yang siap diminum kapan saja. Memang terlihat sepele dan kecil tetapi bagi saya ini merupakan bentuk kedermawanan dari perusahaan kepada karyawan.
Kalau hal-hal diatas sulit untuk dilakukan dalam waktu dekat, cobalah dengan melakukan hal yang paling mudah terlebih dahulu. Silakan praktekan hal ini : ucapkan
kepada karyawan atau bawahan anda sekarang juga dan lihat reaksinya.
TERIMA KASIH
kepada karyawan atau bawahan anda sekarang juga dan lihat reaksinya.
Langganan:
Postingan (Atom)