Halo Rekan-Rekan,
Beberapa waktu ini dunia HR di Indonesia sedang ramai dengan isu Sistem Jaminan Sosial (UU No. 40 tahun 2004), dengan diimplementasikannya BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Banyak pro kontra yang hadir seiring bergulirnya UU tersebut.
Pada sesi ini saya ingin membahas mengenai BPJS Ketenagakerjaan (pembahasan tentang BPJS Kesehatan akan dibahas di lain kesempatan) dimana baru pada bulan kemarin (Juli) Presiden telah mengeluarkan 3 buah PP sebagai berikut:
- PP No 044 tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK)
- PP No 045 tahun 2015 tantang Jaminan Pensiun (JP)
- PP No 046 tahun 2015 tentang Jaminan Hari Tua (JHT) direvisi dengan PP No 060 tahun 2015
Sesuai UU No 40-2004, BPJS Ketenagakerjaan tetap memiliki 4 program yakni JKK, JK, JHT dan JP dengan pedoman pelaksanaannya mengacu kepada PP No 44, 45, dan 46 tahun 2015.
Program JKK dan JK sesuai PP No 44 adalah sebagai berikut:
- Jaminan Kecelakaan Kerja, iuran menjadi beban perusahaan dengan pengelompokan 5 kelompok tingkat resiko lingkungan kerja dan besaran iuran bervariasi dari 0,24% - 1,74%. Perubahannya adalah pada biaya pengangkutan peserta kecelakaan menjadi 1 juta - 2.5 juta, biaya perawatan yang ditetapkan tanpa batas (sampai sembuh), penggantian gigi maksimal 3 juta dan adanya program kembali bekerja.
- Jaminan Kematian, iuran menjadi beban perusahaan dengan besaran iuran sebesar 0,30%. Perubahan ada pada kenaikan biaya pemakaman sebesar 3 juta dari sebelumnya 2 juta dan adanya santunan beasiswa untuk anak peserta yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja sebesar 12 juta.
Namun di PP No 60/2015, pencairan JHT dapat dilakukan oleh peserta yang terkena PHK atau berhenti bekerja (revisi pasal 26).
Untuk program terbaru yakni Jaminan Pensiun, pemerintah telah menetapkan beberapa ketentuan sebagai berikut:
- Usia pensiun saat ini adalah 56 tahun (berlaku untuk semua program)
- Iuran sebesar 2% (porsi perusahaan) dan 1% (porsi karyawan) dengan batas atas/maksimal gaji yang diperhitungkan sebesar 7 juta.
- Nilai manfaat saat ini adalah minimum 3 juta dan maksimum 3,6 juta.
- Terdapat dua metode pembayaran manfaat yakni berkala/bulanan (jika masa iur minimal 180 bulan) dan sekaligus/lump sum (jika masa iur kurang dari 180 builan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar