Berbicara mengenai peraturan tentang tenaga kerja asing di Indonesia, baru-baru ini pemerintah mengeluarkan peraturan baru tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 tahun 2015.
Peraturan tersebut mengacu kepada UU No. 13 tahun 2003 Bab VIII pasal 42 sampai 49 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan dengan adanya peraturan ini maka Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 12 tahun 2013 menjadi tidak berlaku.
Seperti kita ketahui bahwa dalam waktu dekat, kita akan menghadapi era keterbukaan dan perdagangan bebas, salah satunya MEA. kebijakan tersebut akan menghasilkan apa yang dinamakan Skilled Labor Free Flow dimana perpindahan tenga kerja ahli antar negara akan semakin mudah terjadi.
Peraturan ini dimaksudkan dalam rangka melindungi pasar kerja di Indonesia, mencegah tenaga kerja Indonesia (TKI) mencari pekerjaan di luar negeri (mengurangi perbedaan gaji antara TKA dengan TKI) dan mengharuskan TKA yang akan bekerja di Indonesia memliki kompetensi yang tinggi sehingga akan terjadi proses alih teknologi.
Ada beberapa perubahan dalam peraturan no 16 tahun 2015 ini, diantaranya adalah:
- Proses pengurusan formalitas menjadi lebih ringkas dengan tidak adanya proses pembuatan TA.01
- TKA tidak perlu menyertakan ijazah sarjana namun cukup memiliki sertifikat kompetensi yang dapat dibuktikan dengan referensi dari pihak lain.
- TKA diwajibkan diikutsertakan pada program BPJS
- TKA tidak mengharuskan berkomuniasi dalam bahasa Indonesia
- Mengharuskan perusahaan membuat IMTA untuk TKA yang tercantum di Akte Perusahaan (Komisaris dan Direktur) walau tidak bekerja di Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar