Selasa, 09 Juni 2015

Peraturan Seputar Ketenagakerjaan


Berbicara mengenai Human Resources (HR) maka tidak akan terlepas dari peraturan-peraturan yang berlaku.

Mengapa ini menjadi penting? Karena semua keputusan dan tindakan yang diambil oleh HR umumnya akan menyangkut kepentingan orang lain, terutama dalam aspek kompensasi. Itulah mengapa semua keputusan atau tindakannya harus memiliki dasar/pedoman sehingga tidak timbul perselisihan atau pertentangan dari pihak lain.

Pedoman yang digunakan dapat berupa Undang-Undang (UU), Keputusan Presiden, Menteri, Gubernur (kumpulan peraturan ini kita sebut dengan Positive Law - hukum tertulis yang dibuat oleh negara) atau peraturan yang dibuat secara internal (atas nama perusahaan tentu saja).

Saya akan membahas hukum positif yang pasti menjadi acuan bagi seluruh HR personil di Indonesia karena hukum tersebut menjadi dasar bagi peraturan-peraturan lainnya di sebuah organisasi.

Bagi seorang HR, mengetahui dan memahami hukum positif tentang ketenagakerjaan wajib hukumnya karena dengan selalu berpedoman kepada peraturan tersebut maka semua keputusan dan tindakan yang diambil akan sah di mata hukum dan saat terjadi perselisihan (hubungan industrial) personil HR tidak dapat dipersalahkan.

Apa saja peraturan-peraturan tentang ketenagakerjaan yang penting untuk diketahui? Sebenarnya semua peraturan ketenagakerjaan harus dipahami dan diketahui oleh personil HR namun peraturan tersebut terlalu banyak dan akan bertambah setiap bulannya, menurut saya ada beberapa peraturan yang paling krusial yakni:

  • UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, ini merupakan induk atau sumber utama dari semua hukum tentang ketenagakerjaan. Dahulu pemerintah dalam mengatur hal terkait ketenagakerjaan hanya berdasar pada Keputusan Presiden atau Menteri (tidak dalam bentuk UU), jadi UU ini dibuat sebagai kumpulan dari semua peraturan mengenai ketenagakerjaan.
  • UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, peraturan ini yang menjadi dasar pelaksanaan dari BPJS Ketenagakerjaan (dahulu Jamsostek) dan BPJS Kesehatan (dahulu Astek)
  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 7 tahun 2013 tentang Upah Minimum
  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.102 tahun 2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur
  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 4 tahun 1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan
Itulah Positive Law yang sering digunakan dan menjadi pedoman dalam kegiatan HR sehari-hari.
Peraturan yang saya saya sebutkan diatas banyak terkait tentang kompensasi, mengapa? Menurut saya banyak perselisihan yang terjadi antara HR dan pekerja umumnya karena masalah kompensasi. Jadi saya mengangkat peraturan-peraturan terkait kompensasi agar pada personil HR mengetahui aturan main mengenai kompensasi.

Next time, saya akan membahas isi masing-masing peraturan-peraturan yang telah saya sebutkan tadi.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar