Jadi menurut UU diatas, semua pekerja apapun jenisnya akan mendapat imbalan yang disebut upah. Dengan upah tersebut maka pekerja dapat memenuhi kebutuhan hidupnya. Upah merupakan faktor yang menyebabkan terjadinya hubungan industrial antara pengusaha dan pekerja.
Pekerja menukarkan tenaga dan pikirannya dengan sejumlah upah yang ditawarkan oleh pengusaha. Pertanyaan yang timbul adalah kenapa ada peraturan mengenai upah minimum? bukankah upah merupakan cerminan dari pekerjaan atau jasa yang telah dilakukan oleh seseorang. Jadi tingkat upah ditentukan oleh pekerjaan atau jasa itu sendiri. Untuk menjawab ini kita dapat merujuk kepada Permenaker No 7 tahun 2013 tentang Upah Minimum, di situ disebutkan bahwa peraturan upah mininum ditujukan untuk melindungi upah pekerja agar tdak merosot pada tingkat yang paling rendah sebagai akibat ketidakseimbangan pasar kerja.
Pada sisi pekerja maka kita dapat melihat ada poin penting yang menjadi concern dari pekerja yakni Income Security. Mereka membutuhkan kepastian dan proteksi terhadap pendapat mereka. Sekedar informasi, sesuai Permenaker No 7/2013 pasal 15 ayat 2 diyatakan bahwa upah minimum hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun. Inilah yang menyebabkan adanya upah sundulan. Namun tidak ada peraturan mengenai upah sundulan, umumnya proporsi upah sundulan ditetapkan secara bipartit antara pengusaha dan perwakilan pekerja.
Lalu bagaimana dari sisi pengusaha?
Pengusaha membutuhkan tiga hal berikut demi kelangsungan usaha mereka, yakni:
- Kepastian keamanan
- Kepastian hukum
- Kepastian usaha
Dari sini terdapat dua kepentingan yang sangat berbeda antara pekerja dan pengusaha, kalau kita coba bayangkan maka ada dua lingkaran yang berisi masing-masing kepentingan yang saling terkait dan terdapat suatu irisan diantara lingkaran tersebut. Irisan tersebut berisi Performance, Wealth dan Sustain.
Seperti saya singgung di awal bahwa upah merupakan cerminan nilai dari pekerjaan atau jasa yang telah dilakukan maka semakin baik kinerja atau kualitas dari pekerjaan dan jasa yang dihasilkan, semakin besar pula upah yang didapat namun karena industri yang ada di Indonesia umumnya bukan berbasis padat modal maka situasi ideal tersebut belum dapat tercapai. Di titik inilah campur tangan dari pemerintah.
Baru-baru ini pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 78 tahun 2015 mengenai pengupahan. Peraturan tersebut mengatur semua hal tentang pengupahan, mulai dari jenis-jenis upah, komponen upah, dan konsep penghasilan yang layak, termasuk di dalamnya penentuan upah. Khusus mengenai upah minimum, diatur mengenai formula dalam penetapan upah minimum yakni dengan memperhitungkan tingkat inflasi nasional dengan pertumbuhan ekonomi nasional tahun berjalan. Hal ini merupakan suatu terobosan dimana pada tahun-tahun sebelumnya penetapan upah minimum ditetapkan oleh gubernur dengan rekomendasi dari dewan pengupanan provinsi yang sangat mungkin bisa dipolitisasi untuk kepentingan politik gubernur tersebut.
Sejatinya, upah merupakan ranah privat antara pemberi kerja dan pekerja. Dalam hal ini pemerintah turut campur tangan melalui kebijakan upah minimum yang bertujuan untuk melindungi pekerja agar tidak jatuh kedalam kondisi pengupahan murah. Dan dari sisi pengusaha intervensi pemerintah ini dimaksudkan untuk memberi kepastian dan melindungi dunia usaha agar dapat berkembang dan meningkatkan lapangan pekerjaan.