Selasa, 08 September 2015
Break Your Routine
Beberapa waktu lalu saya membaca sebuah infografis mengenai 40 ways to stay creative dimana salah satu poinnya adalah BREAK YOUR ROUTINE (artikel dapat dibaca di sini)
Ya, pekerjaan yang monoton akan membuat otak kita beku dan bisa saja membuat kita menjadi terlena, apalagi pekerjaan yang dilakukan bukan merupakan passion kita.
Walaupun pekerjaan yang kita lakukan telah sesuai dengan SOP atau procedure, namun pekerjaan yang kita lakukan terus menerus dan berulang-ulang dapat membuat kita menjadi lengah karena mungkin terkadang kita merasa sangat ahli dengan pekerjaan tersebut sehingga ada celah kesalahan yang dapat terjadi.
Dan saya jadi teringat 2 buah film Hollywood yang bercerita tentang pelarian narapidana dari penjara yang dijaga dengan ketat. Film tersebut adalah "Escape Plan" dan "The Next Three Days". Di film itu diceritakan kalau sang tokoh utama dapat dengan leluasa melarikan diri dari para penjaga dengan memperhatikan pola pekerjaan dan tingkah laku dari para penjaga. Para penjaga itu melakukan semua hal dengan sangat disiplin dan berulang-ulang dan tokoh utama dapat melihat bahwa dalam setiap tindakan penjaga tersebut selalu ada celah yang dimungkinkan terjadinya kesalahan.
Terkadang kita perlu untuk melakukan sebuah perilaku yang berbeda, entah dalam hal berpikir atau bertindak. Dengan bertindak berbeda banyak kemungkinan yang dapat saja muncul seperti ilham, ide, rejeki atau mungkin jodoh.
Jika anda biasa menggunakan kendaraan pribadi saat beraktivitas, coba sesekali menggunakan kendaraann umum. Banyak hal yang bisa tiba-tiba muncul tanpa diduga-duga. Bisa saja saat anda naik kendaraan umum, lalu anda bertemu dengan kenalan lama sehingga bisa terjalin silaturahmi (mungkin jodoh bagi yang masih single), atau cobalah bertegur sapa dengan security atau cleaning service tempat anda bekerja dan bercakap-cakap beberapa menit dengan mereka, mungkin juga anda dapat sesekali berbelanja ke pasar tradisional dan membandingkan situasi sekeliling dengan situasi yang biasa anda temui di tempat perbelanjaan modern.
Benar bahwa kebiasaan sangat sulit diubah, bahkan kebiasaan yang baik sangat berguna dan harus diteruskan tetapi terkadang perubahan-perubahan kecil atau tindakan yang berbeda dari perilaku kita sehari-hari dapat menciptakan keajaiban-keajaiban yang tidak kita sadari.
Kamis, 03 September 2015
Seputar Peraturan tentang Tenaga Kerja Asing (TKA)
Berbicara mengenai peraturan tentang tenaga kerja asing di Indonesia, baru-baru ini pemerintah mengeluarkan peraturan baru tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 tahun 2015.
Peraturan tersebut mengacu kepada UU No. 13 tahun 2003 Bab VIII pasal 42 sampai 49 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan dengan adanya peraturan ini maka Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 12 tahun 2013 menjadi tidak berlaku.
Seperti kita ketahui bahwa dalam waktu dekat, kita akan menghadapi era keterbukaan dan perdagangan bebas, salah satunya MEA. kebijakan tersebut akan menghasilkan apa yang dinamakan Skilled Labor Free Flow dimana perpindahan tenga kerja ahli antar negara akan semakin mudah terjadi.
Peraturan ini dimaksudkan dalam rangka melindungi pasar kerja di Indonesia, mencegah tenaga kerja Indonesia (TKI) mencari pekerjaan di luar negeri (mengurangi perbedaan gaji antara TKA dengan TKI) dan mengharuskan TKA yang akan bekerja di Indonesia memliki kompetensi yang tinggi sehingga akan terjadi proses alih teknologi.
Ada beberapa perubahan dalam peraturan no 16 tahun 2015 ini, diantaranya adalah:
- Proses pengurusan formalitas menjadi lebih ringkas dengan tidak adanya proses pembuatan TA.01
- TKA tidak perlu menyertakan ijazah sarjana namun cukup memiliki sertifikat kompetensi yang dapat dibuktikan dengan referensi dari pihak lain.
- TKA diwajibkan diikutsertakan pada program BPJS
- TKA tidak mengharuskan berkomuniasi dalam bahasa Indonesia
- Mengharuskan perusahaan membuat IMTA untuk TKA yang tercantum di Akte Perusahaan (Komisaris dan Direktur) walau tidak bekerja di Indonesia.
Langganan:
Postingan (Atom)